“Dari hasil pendataan rata-rata pemasangan reklame melanggar Perda Nomor 29A Tahun 2007, antara lain titik koordinat menyimpang dan menghalangi batas pandang kendaraan. Hal ini membahayakan keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya melakukan sosialisasi terkait kewajiban pemasang reklame dalam hal membayar pajak. Para pemasangan reklame baik perusahaan maupun individu diwajibkan taat aturan baik mengenai pemasangan reklame maupun saat pembayaran pajaknya.
Pendataan, penertiban, sekaligus sosialisasi reklame atau iklan ini dilakukan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu. Potensi PAD dari reklame cukup besar namun belum maksimal karena masih banyak yang tidak membayar pajak.
“Kalau seluruh reklame terdata dan pajaknya dibayar sesuai Perda maka PAD pun akan mengalami kenaikan. Hal ini akan mempengaruhi terhadap peningkatan pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, dan terwujudnya Indramayu Bermartabat,” ujar Camat Achmad Fauzi.
Penulis : Toyib
Editor : Wawan Idris