27 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Kementerian Kesehatan Intruksikan Penghentian Pemakaian Semua Jenis Obat Sirup

mhnews.id.- Semua jenis obat sirup untuk anak-anak untuk sementara waktu dilarang digunakan dan diperjualbelikan di apotek-potek atau toko obat menyusul munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

Pelarangan ini tertuang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

- Advertisement -

Adanya kewajiban penyeldikan epidemiologi ini menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi instruksi itu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler