Lantas obat sirup jenis apa saja yang disetop penjualannya oleh Kemenkes? Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril memastikan bahwa jenis obat sirup yang disetop oleh Kemenkes bukan hanya obat sirup parasetamol saja.
“Jadi kami jawab setelah didiskusikan dengan seluruh pihak tadi bahwa sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair,” jelas Syahril dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/10/2022).
“Saya ulangi, semua obat sirup atau cair bukan hanya parasetamol,” tandasnya lagi. Dikatakan, diduga bukan kandungan obatnya saja yang berisiko, namun semua komponen obat sirup itu bisa menyebabkan intoksikasi seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat.
“Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak atau kematian berikutnya dengan memberhentikan sementara penggunaan (obat sirup) ini,” jelas Syahril.
Penulis: Wawan Idris