Pada 2019 silam, perwakilan Jokowi pernah datang ke sekolah untuk meminta legalisir ijazah SD. Saat itu, Martharini yang baru menjadi kepala sekolah SDN 111 tahun 2015 menandatanganinya setelah mengacu ke buku induk.
“Legalisir ijazah itu untuk mencalonkan kedua kali sebagai presiden. Lalu saya cocokkan dengan data di buku induk. Ternyata betul ada nama Pak Jokowi, ya sudah saya tanda tangani,” papar Martharini.
Oleh sebab itu, ia pun cukup heran apabila ada informasi yang menyebutkan bahwa ijazah Jokowi palsu. Apalagi, Jokowi sudah mengalami beberapa kali pilkada di mana ijazah merupakan syarat administratif pencalonan.
“Kalau mau jadi kepala daerah atau presiden, mesti syarat-syarat ijazah SD sampai perguruan tinggi harus dilegalisir. Waktu presiden pertama kan sudah dilegalisir, mestinya selanjutnya enggak dipersoalkan lagi,” ujar Martharini.