mhnews.id.- Penarikan obat sirup oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena mengandung Etilen Glikol sebagai penyebab gagal ginjal akut bagi anak-anak disikapi serius Camat Kedokan Bunder Atang Suwandi.
Sebagai langkah antisipasi dan preventif, Senin (24/10/2022) Camat Kedokan Bunder bersama tim dari Pukesmas dan Polsek Kedokan Bunder langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), menertibkan, dan monitoring peredaran obat sirup yang dilarang tersebut.
Berdasarkan hasil monitoring di beberapa toko obat, apotik, dan mini market yang ada di Kecamatan Kedokan Bunder bahwa 5 jenis/merk yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM sudah disimpan dan tidak dijual-belikan lagi.
Ada pun lima jenis/merk obat sirut yaitu Termorex, Flurin DMP sirup, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, dan Unibebi Demam Drop. Kelima jenis dan merk obat sirup itu tidak lagi dijual belikan. Sesuai SE Kemenkes, obat sirup itu dilarang dikonsumsi.