“Lima jenis obat tersebut saat ini sudah tidak ada di etalase. Stoknya masih ada namun sudah disimpan dan tidak dijual belikan oleh apotik atau lainnya. Apotik juga sudah memasang pengumuman tentang obat berbahaya tersebut,” tegas Atang kepada mhnews.id, Senin (24/10/).
Atang menambahkan, selain lima jenis obat sirup yang dilarang tersebut, untuk jenis obat sirup lainnya juga diminta untuk tidak dipasang di etalase sembari menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.
“Sesuai petunjuk dari Ibu Bupati kami bersama Puskesmas dan Polsek melakukan sidak ke apotik dan toko obat sekaligus meminta agar obat sirup yang dilarang sementara tidak diperjualbelikan lagi. Kami ingin anak-anak kita terlindungi dari kandungan zat yang berbahaya ini,” kata Atang.
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris