Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.
“Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati di PN Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Senin (10/10/2022).
Tak hanya itu, Mia Amiati menyebut, dalam persidangan ini tak ada hal-hal yang meringankan Bechi. Untuk itu, pihaknya mantap menjatuhkan pidana 16 tahun ini.
Selain di Jombang kasus pemerkosaan santri yang dilakukan anak pemilik pesantren juga terjadi di Bontang, Kalimantan Timur. Pelaku, R (18) memperkosan santri di belakang mushola. Akibatnya pelaku ditangkap, Sabtu (6/10), bahkan Pondok Pesantrennya pun kini ditutup.
Penulis: Wawan Idris