Namun (meskipun mereka meyakini itu-red), mereka semua mendahului imam di dalam ruku’, sujud, bangkit, dan turun –kecuali orang yang dikehendaki oleh Allâh- karena setan memperdaya mereka, menjadikan mereka meremehkan dan merendahkan shalat.”
Berdasarkan nash-nash di atas dan lainnya, yang telah shahih dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Ulama Islam berpendapat bahwa menegakkan rukun-rukun dalam rukû’, sujud, dan berdiri di antara keduanya, dan duduk di antara dua sujud, merupakan kewajiban dalam shalat dan termasuk rukun shalat. Shalat menjadi batal dengan meninggalkannya, dan orang yang melakukannya wajib mengulangi shalat.
Imam Qadhi Abu Yusuf, murid imam Abu Hanifah rahimahullah. Imam Abu Yusuf berkata: “Menegakkan rukun-rukun shalat, yaitu tumakninah di dalam ruku’ dan sujud, demikian juga menyempurnakan berdiri di antara keduanya, dan menyempurnakan duduk di antara dua sujud, merupakan kewajiban, shalat menjadi batal dengan sebab meninggalkannya.”
Sesungguhnya kewajiban setiap Muslim untuk menjaga shalatnya, dan menegakkan shalatnya dengan sempurna dalam menjaga syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya dan sunah-sunahnya. Allâh Azza wa Jalla telah berfirman: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (al-Mukminûn: 1-2).
Penulis : Wawan Idris
Sumber : https://almanhaj.or.id