Thuma’nînah dalam shalat itu termasuk salah satu rukun shalat. Shalat tidak dianggap sah tanpa ada thuma’nînah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada salah seorang shahabat yang melakukan shalat dengan buruk:
“Jika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar ruku’ dengan thuma’nînah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma’nînah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma’nînah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya!” [H.R. al-Bukhâri No. 757 dan Muslim No. 397 dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu).
Dari hadits ini, para ahli ilmu mengambil kesimpulan bahwa orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujudnya, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulanginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada salah seorang shahabat yang shalatnya tidak seperti di atas: “Kembalilah dan shalatlah! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat.”
Maksudnya, dia tidak meluruskan punggungnya setelah ruku dan sujud. Jadi, hadits ini menunjukkan bahwa berdiri dan duduk serta thuma’nînah pada keduanya termasuk rukun.