mhnews.id.- Upaya penyelamatan berbagai aset daerah melalui salah satu program unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da) yang digagas Bupati Indramayu Nina Agustina dengan melakukan sertifikasi terhadap aset/tanah milik Pemkab Indramayu, kini mulai dirasakan manfaatnya.
Kecamatan Kedokan Bunder termasuk yang merasakan manfaat La-Da itu. Sedikitnya enam aset tanah milik Pemkab Indramayu yang berada di wilayah ini sampai dengan awal Oktober 2022 ini sudah mimiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.
Proses sertifikasi tanah Pemkab Indramayu secara maraton telah dilaksanakan oleh BPN yang berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu.
Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi menjelaskan, adanya sertifikasi terhadap aset Pemkab Indramayu berupa tanah ini sebagai upaya untuk menyelamatkan aset daerah dan memberikan jaminan kepastian terhadap aset/tanah yang dimiliki pemerintah.