Atang menambahkan, selama ini proses perolehan aset/tanah Pemkab Indramayu yang digunakan untuk sarana publik melalui berbagai proses seperti pembelian dan lainnya. Namun setelah proses pembelian dan lainnya tersebut tidak langsung dilakukan sertifikasi.
Akibatnya selama bertahun-tahun tanah/aset yang dijadikan sarana publik tidak memiliki sertifikat. “Alhamdulillah melalui La-Da, aset-aset yang ada di wilayah kami secara bertahap mulai memiliki sertifikat,” kata Atang Jum’at sore (30/9) ketika menerima tim dari BKD dan BPN.

Sementara itu salah seorang petugas dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Cangkol Allany mengatakan, untuk wilayah Kecamatan Kedokan Bunder terdapat enam bidang sertifikat yang telah selesai dan masih dalam proses.
Kelima bidang tersebut yakni kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP), kantor Kecamatan Kedokan Bunder, Puskesmas Kedokan Bunder, SMP Negeri 1 Kedokan Bunder, dan SD Negeri 2 Kaplongan.