mhnews.id.– Vaksin booster menjadi persyaratan multak bagi pengguna jasa Kereta Api usi 18 tahun ke atas. Demi pencegahan Covid-19 berkembang lagi, persyaratan ini tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen.
Vice Presiden Daop 3 Cirebon, Takdir santoso, kepada media melalui siaran press termasuk mhnews.id, Rabu 26/10 menegaskan hal tersebut. Dijelaskan Takdir untuk penumpang KAI anak usia 6 s.d. 17 tahun hanya diwajibkan vaksin kedua.
Persyararan multak yang di tetapkan PT KAI ini sesuai dengan penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022. Seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster.
Namun Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukan saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan.