“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (H.R. Ibnu Majah no. 2414.)
Tidak hanya sampai disitu, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa urusan orang yang berhutang masih menggantung walaupun sudah meninggal dunia.
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (H.R. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)
Sebegitu beratnya urusan saat kita memiliki hutang. Bahkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sampai enggan mensholati. Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: