Dalam SK Menpan RB Nomor 877 tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Indramayu telah ditetapkan formasi untuk PPPK mencakup kuota guru, tenaga Kesehatan, dan tenaga teknis.
“Disini, bukan penentu formasi PPPK, semuanya sudah ditentukan oleh Kemenpan RB, jadi kita tinggal menerima hasil saja,” Jelas Ari Risdianto. Adapun kuota guru PPPK yang diusulkan sebanyak 280 orang, semata-mata karena keterbatasan anggaran.
Anggaran yang tersedia dalam usulan APBD, tidak mampu mengangkat seluruh guru honor menjadi PPPK yang jumlahnya sebanyak 1617 orang. “Berharap semuanya bisa diangkat sebagai ASN PPPK, tetapi karena anggaran kita terbatas jadi, ya bertahap,” tegas Ari.
Lebih lanjut Ari menjelaskan, Bupati Indramayu, Nina Agustina tidak tinggal diam, berusaha mencari formalasi untuk bisa mensejahterakan ASN non PNS. Hanya saja, kondisinya terkendala keterbatasan anggaran.