Melansir Radar Kudus, Plt. Kepala Kemenag Grobogan Ahmad Muhtadi menyayangkan Sahid Danuji terseret kasus peredaran uang palsu lintas provinsi ini. “Terlebih, dia menjadi PNS guru di salah satu MTs di Grobogan,” ujar Muhtadi, Jumat (4/11).
Terkait apakah diberhentikan sebagai ASN, Muhtadi menyatakan, pihaknya menunggu proses. ”Kami menunggu proses hukum yang berjalan. Setelah itu baru bisa ambil sikap. Yang pasti Sahid harus berani bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya,” lanjutnya.
Sahid adalah warga Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan. Ia mulai berkiprah di NU sejak 2002. Dengan menjadi kader Ansor. Ia dipercaya menjadi bendahara PAC Ansor Kedungjati.
Setelah itu kemudian menjadi bendahara MWC NU Kedungjati. Tak selang lama, ia kemudian masuk di jajaran pengurus PC NU Grobogan periode 2017-2022 sebagai wakil bendahara.