mhnews.id.- Reformasi dan inovasi sangat perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Salah satu inovasi yang dilakukan saat ini adalah Pemerintah Daerah melalui Badan Keuangan Daerah telah melakukan penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 terhadap PT Pertamina RU VI Balongan yang semula sebesar Rp 10,7 milyar menjadi Rp 33,9 milyar.
Penilaian NJOP juga dilakukan BKP kepada wajib pajak PT Pertamina Patra Niaga (TBBM) Balongan yang semula Rp 1,8 milyar menjadi Rp 4,9 milyar. Penilaian NJOP ini tegas Bupati Nina merupakan salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indramayu adalah melalui Pajak Daerah.
“Kita harus melakukan reformasi dan inovasi untuk mendongkrak PAD. Tanpa dua hal ini PAD Indramayu tidak akan meningkat signifikan. Selain itu kita juga perlu membangunkan kesadaran wajib pajak untuk taat membayar pajak,” ujar Bupati Nina Agustina kepada media Minggu (27/11).