Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, mengatakan terdapat aturan yang berlaku untuk proses perizinan pemasangan reklame.
Aturan dimaksud di antaranya perihal teknis serta konstruksi, amdal dan sebagainya. Pada prinsipnya, pemasangan reklame mesti memenuhi unsur teknis (konstruksi), estetika, edukasi, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Realisasi pajak reklame yang diterima Pemkab Indramayu dari tahun ke tahun diharapkan meningkat,” kata Syadali.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Wonni Dwinanto, menuturkan pajak reklame yang masuk dalam pendapatan daerah untuk tahun 2021 senilai Rp 2.588.970.373,00. Sementara di tahun 2022 sampai 18 November sebesar Rp 2.580.873.500,00.