28.2 C
Indramayu
Minggu, September 22, 2024


Di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu Calon Pengantin tidak Bisa Nikah Sebelum Memiliki Sertifikat Sehat

mhnews.id.- Sertifikat Sehat kini wajib dimiliki pasangan yang akan melangsungkan pernikahan karena menjadi satu kesatuan dengan persyaratan lainnya. Jadi tanpa menyertakan Sertifikat Sehat dari Puskesmas, walaupun persyaratan lainnya sudah lengkap dijamin tidak akan bisa menikah.

Kebijakan ini diberlakukan di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu sebagai salah satu upaya dan terobosan untuk mencegah dan mengintervensi penurunan penderita stunting. Sebelum menikah setiap calon pengantin harus diperiksa kesehatannya di Puskesmas Kedokan Bunder.

- Advertisement -

Manakala dinyatakan sehat, maka akan mendapatkan Sertifikat Sehat yang kemudian calon pengantin bisa melanjutkan proses berikutnya ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melangsungkan pernikahannya.

Hal tersebut terungkap ketika berlangsung kegiatan Lokakarya Mini Pencegahan dan Penurunan Stunting yang diikuti oleh Camat, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, Kepala UPTD PPKB, Koordinator Bidan Desa, dan Kuwu, di Aula Kantor Kecamatan Kedokan Bunder, Selasa (8/11/2022).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler