Ia menegaskan bahwa raperda tersebut bakal mengangkat unggulan desa tak melulu pada alamnya saja. Banyak hal yang dapat dimunculkan dari suatu desa, seperti budaya, UMKM dan lain sebagainya.
“Perda inilah bagian yang ikut mendorong banyak lagi tumbuh destinasi-destinasi wisata baru. Satu desa mengangkat satu unggulannya untuk menjadi destinasi wisata dirangsang dengan peraturan daerah ini,” ujarnya.
Raperda kedua, tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Abdul Rohman mengatakan hal itu berangkat dari persoalan mengenai pasar yang terkesan kumuh, becek, bau, dan lain sebagainya.
Menurutnya, Raperda yang sedang digodok oleh DPRD Kabupaten Indramayu saat ini akan mengubah wajah pasar-pasar di Indramayu. Meski tetap dengan sebutan pasar tradisional, namun kondisinya akan tak jauh berbeda dengan pasar modern.