“Polda DIY belum melakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto saat dijkonfirmasi media berkenaan beredarnya kabar penangkapan pelaku penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Minggu (20/11/2022).
Polda DIY, jelas Yuliyanto kasus penghinaan ini merupakan delik aduan sehingga untuk menindak pelakunya harus ada laporan polisi (LP) dari pihak yang merasa dirugikan. Dan sampai saat ini belum ada yang membuat laporan ke SPKT Polda DIY.
- Advertisement -
Penulis: Wawan Idris