Untuk itu, pengelolaan kelima objek wisata tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan tidak boleh diserahkan pada pihak ketiga. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012.
Namun, Ela mengakui, selama ini pengelolaan Pantai Tirtamaya dan objek wisata lainnya itu dilakukan oleh pihak ketiga. Pasalnya, instansinya tidak mampu mengelolanya sendiri karena keterbatasan SDM maupun anggaran pemeliharaannya.
Perlu Regulasi Baru
Ternyata, pengelolaan oleh pihak ketiga itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sesuai dengan Perda. Karenanya, setelah kontrak dengan pengelolanya selesai pada Desember 2021, Pantai Tirtamaya sementara tutup.
‘’Kalau kita paksakan buka, kita juga takut karena tidak sesuai aturan. Tapi kalau ditutup, bagaimana dengan nasib pedagang. Kami juga sedih. Tapi mau bagaimana lagi, ini menyangkut aturan, kita harus patuh,’’ jelas Ela kepada mhnews.id, Rabu (23/11).