Meski demikian, kata Ela, pihaknya tidak tinggal diam. Pihaknya kini sedang berusaha merubah Perda yang ada. Artinya, objek wisata retribusi yang tercantum dalam Perda tersebut harus dikeluarkan supaya pengelolaannya bisa dilakukan oleh pihak ketiga.
“Kita sudah berembuk dengan dewan, kejaksaan, dan instansi lain, untuk merubah isi Perda di split dulu, supaya bisa dikelola pihak ketiga,” jelas Ela.
Saat ini Dispara Kabupen Indramayu bekerja sama dengan Universitas Wiralodra guna membuat naskah akademik. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan serta DPRD Indramayu. Kedua lembaga itupun telah memberikan dukungan penuh.
“Lagi proses. Mudah-mudahan di bulan keempat atau kelima (tahun 2023) kita sudah punya konsep Perda baru dimana di situ membolehkan (pengelolaan objek wisata) dipihakketigakan dengan aman. Jadi kitanya juga tenang, pedagang juga tenang,’’ kata Ela.