Dalam mengungkapkan, banyaknya petani yang sudah memiliki Kartu Tani tapi tidak menggunakan kartu tersebut dikarenakan adanya kemudahan bagi mereka untuk menebus pupuk bersubsidi, dengan membawa KTP dan kartu keluarga.
‘’Jadi asal menyerahkan KTP dan KK, mereka bisa mendapat pupuk subsidi. Tapi untuk tahun 2023 hal ini tidak bisa lagi. Petani yang dapat menebus pupuk bersubsidi hanya yang memiliki Kartu Tani. Sedangkan KTP dan KK sudah tidak bisa digunakan lagi,’’ cetus Dalam.
Penyebab lain banyaknya petani yang belum menggunakan Kartu Tani, dikarenakan tidak semua kios pupuk memiliki mesin EDC (mesin gesek kartu). Padahal semestinya, setiap kios pupuk harus menyediakan mesin EDC. ‘’Gimana mau menggesek kartu, mesinnya saja tidak ada,” katanya.
Dalam menegaskan, Dinas Pertanian harusnya segera mendata para petani yang belum memiliki Kartu Tani. Juga kios yang menjual pupuk bersubsidi harus melengkapi diri dengan mesin gesek Kartu Tani (ADC). Kedua hal penting ini harus segera diselesaikan karena waktunya sudah mepet.