Dijelaskan, selama ini pengelolaan DTKS sebagai sumber utama untuk mengarahkan KPM mendapatkan jenis bansos yang sesuai itu tidak seimbang dengan data baru yang diusulkan. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dengan kuota bansos yang jumlahnya terbatas.
“Sehingga perlu dipetakan masyarakat yang benar-benar sesuai kriteria kemiskinan yang bisa mendapatkan bantuan sosial dalam rangka pengentasan kemiskinan,” ucapnya.
Mengacu pada semua regulasi di atas, Bansos harus benar-benar tepat sasaran, tepat penerima sehingga tujuan pengentasan kemiskinan yang diharapkan pemerintah benar-benar terwujud. Agar Bansos ini tepat sasaran, tepat penerima salah satu ikhtiarnya dengan labelisasi itu.
Dengan labelisasi, penerima Bansos akan diketahui secara terbuka oleh masyarakat umum. Dalam hal ini masyarakat secara langsung turut mengawasi. Masyarakat turut menilai layak atau tidaknya pemilik rumah sebagai KPM Bansos.