30.7 C
Indramayu
Minggu, Oktober 26, 2025


APBD 2023 Gagal Disahkan, Bukti Lemahnya TAPD (Eksekutif) Menghadapi Hegemoni DPRD (Legislatif)

mhnews.id.- Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan. Ini merupakan bukti nyata lemahnya TAPD (eksekutif) menghadapi hegemoni DPRD (Legislatif).

Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan. Dan peristiwa ini merupakan yang pertama terjadi dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Indramayu.

- Advertisement -

Beberapa kalangan menilai ‘kurang lincahnya’ TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang digawangi Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Rinto Waluyo, M.Pd. dan tim teknisnya yang tak lain Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Woni Dwinanto, S.E., M.E. jadi penyebab utama kegagalan ini.

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022. APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp 3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan Rp 3.632.591.009,638.

Baca Juga :  Berikan Pelayanan Maksimal, Discapil Indramayu Buka Pelayanan Mobile Pada Kegiatan Senam Bersama

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler