27.8 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Bertujuan Menumbuhkan Kesadaran dan Bansos Tepat Sasaran, Rumah KPM Ditempel Stiker ‘Keluarga Miskin’

Dalam surat yang ditujukan kepada camat dan kuwu/lurah se-Kabupaten Indramayu dijelaskan tentang labelisasi rumah KPM. Surat tersebut merujuk pada Kepmensos RI No 150/2022 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi pada Bab V huruf “e”.

“Dalam rangka ketepatan sasaran penerima manfaat bantuan sosial, maka perlu dilakukan labelisasi,” katanya, yang juga Sekretaris Camat Balongan ini saat dihubungi melalui sambungan telepon.

- Advertisement -

Labelisasi di Kec. Balongan dilakukan sejak 15 Desember 2022 harus rampung maksimal 25 Desember 2022. Tapi, pihaknya mengupayakan labelisasi selesai lebih awal, pada 20 Desember 2022 untuk memberikan waktu penyelesaian jika didapati permasalahan penolakan dari pemilik rumah.

“Kita kasih spare lima hari. Karena apa? Barangkali dari semua target yang mau kita labelin, kita ada spare 20 persen. Ada saja kan barangkali ada warga yang tidak mau ditempelin dan tidak mau membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler