Saat rapat kerja bersama Komisi II DPRD Indramayu, Kabid Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Imam Mahdi, S.P., M.M. mengatakan, penyusunan SK pengajuan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2023 memang membutuhkan waktu yang lama.
Selain itu, lanjut Imam penyusunannya pun melibatkan banyak pihak terkait yang ada di lapangan. Namun demikian SK tersebut sudah masuk ke sekpri bupati pada Jumat lalu.
Dia menyatakan, kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu pun akan mengawal surat itu agar segera ditandatangani oleh bupati.
‘’Itu deadline sampai akhir 31 Desember 2022 harus sudah ditandatangan (oleh bupati). Ini penting, urgent sekali. Insya Allah ditandatangan,’’ tandas Imam.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris