27.8 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Catatan dari Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Fenomena Korupsi Tujuh Pasangan Kakak-Adik

Sementara, Sibron dan Kardinal dari pihak swasta dan pengusaha juga menjadi tersangka karena menjadi pemberi suap. Khamami menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

- Advertisement -

“Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang,” papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers pada Kamis (24/1/2019) silam.

Basaria menyebutkan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron. “Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati,” kata Basaria.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler