7. Ahmad Hidayat Mus-Zainal Mus
Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus terbukti merugikan negara dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Ahmad mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,4 miliar. Hidayat bersama-sama dengan adiknya yakni Ketua DPRD Sula Zainal Mus, Hidayat Nahumarury, Ema Sabar, dan Majestisa melakukan proses pengadaan lahan Bandara Bobong yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hidayat beberapa kali mencairkan dan menyalurkan anggaran pembebasan tanah lokasi Bandara Bobong di luar peruntukannya. Dalam putusan, hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan kepemilikan tanah yang akan dibangun bandara kepada pemiliknya.
Penulis : Wawan Idris
Sumber : Kompas.com