Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya; Rp 1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora; kemudian Rp 500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.
Andi telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa P3SON. Dalam perbuatannya itu, Andi didakwa bersama-sama Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati Isa, dan Paul Nelwan.
Andi kini sudah bebas dari penjara. Dirinya aktif kembali di Partai Demokrat.
6. Khamami-Taufik Hidayat
KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami, adiknya Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra sebagai tersangka. Ketiganya disebut menerima suap.