28.7 C
Indramayu
Selasa, November 26, 2024


Harus Jujur, Bertanggung Jawab, dan Tidak Berpihak, Camat Arahan dan Lelea Dilantik sebagai PPAT Sementara

mhnews.id.- Dua camat di Kabupaten Indramayu, yaitu Camat Kecamatan Arahan, Sulardi, S.P. dan Camat Kecamatan Lelea, Achmad Fauzie Romdhon, S.Sos., M.Si. dilantik dan disumpah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara.

Keduanya dilantik oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu, Gunung Jayalaksana, S.E., M.M. di kantor ATR/BPN setempat pada Rabu, (29/12/2022).

- Advertisement -

Gunung Jayalaksana mengatakan PPAT Sementara merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.

“Dengan demikian, adanya PPAT Sementara ini di Kabupaten Indramayu, masyarakat dalam urusan pembuatan akta tanah semakin mudah dan efesien,” katanya, usai melantik.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler