Sejak Januari sampai Desember 2022 terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover atau underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.
Ditegaskan, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami fungsi pintu pelintasan yaitu untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia, jelas Ayep.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.