mhnews.id.- Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), selanjutnya disebut Peraturan Bupati (Perbup) APBD tahun 2023.
Hal tersebut ditegaskan Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Inspektur IV, Arsan Latif. Dikatakan, gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain,” tukas Arsan, Rabu, (7/12/2022) di Pendopo Indramayu sebagaimana dilansir cirebonraya.com.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perda RAPBD Indramayu tahun 2023 gagal disahkan menjadi Perda APBD 2023. Pihak eksekutif dan legislatif pun saling menyalahkan. Sementara di tingkat ASN ada keresahan karena dikabarkan tidak bisa gajian.