Atas kegagalan ini Kemendagri pun menaruh perhatian. Untuk memberikan pemahaman secara utuh dalam kasus ini bahkan secara khusus, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu.
Inspektur IV, Arsan Latif yang menjadi utusan khusus itu menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Pada intinya, gagalnya pengesahan Perda RAPBD menjadi APBD 2023 seraca hukum tidak masalah.
Dihadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui),” paparnya.