29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Kabar Baik Dari Kemendagri, Perda APBD yang Gagal Disahkan bisa Diganti Perbup APBD

Oleh karenanya, Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), selanjutnya disebut Peraturan Bupati (Perbup) APBD tahun 2023.

“Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain,” tukas Arsan, Rabu, 7 Desember 2022.

- Advertisement -

Namun demikian Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler