Sebelumnya penataan Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sesuai Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi kewenangan “pembentuk undang undang”, yakni pemerintah dan DPR RI.
Dalam kerangka yuridis di atas (menyusul rekonstruksi Dapil baru di level kab/kota yang tengah diusulkan KPU kab/kota ke KPU RI) — kini KPU RI tengah melakukan proses rekonstruksi penataan dapil baru untuk DPR RI dan DPRD Provinsi.
Bersamaan dengan itu KPU RI juga sekaligus sedang melakukan penetapan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi di empat provinsi baru di Papua untuk pemilu 2024, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Kejutan kedua, dari Ketua KPU RI, Hasyim As’ary bahwa sosialisasi partai peserta pemilu tidak diperkenankan mencantumkan nama dan foto seseorang dalam status “kandidasi capres atau caleg”.