27.8 C
Indramayu
Senin, September 23, 2024


Kejutan-kejutan Baru dalam Regulasi Pemilu 2024

Larangan pencantuman nama dan foto tersebut berlaku dalam alat peraga yang dipasang di ruang publik (baliho, spanduk, dll) kecuali foto dan nama ketua umum dan sekretaris jenderal atau ketua dan sekretaris partai di tingkatannya.

Pencantuman nama dan foto dalam status sebagai “capres atau caleg” dalam sosialisasi partai di ruang publik “hanya” diperbolehkan pasca ditetapkan resmi sebagai capres atau caleg oleh KPU dan atau KPUD sesuai tingkat kewenangannya dan berhak disosialisasikan hanya dalam masa kampanye (75 hari) yaitu 28 November 2023 s.d. 10 Pebruari 2024. (Kompas, 21/12/2022).

- Advertisement -

Kejutan-kejutan regulasi Pemilu 2024 di atas meskipun tidak sedramatis final Piala Dunia 2022 di Qatar yang baru saja berlalu akan tetapi pasti berimplikasi pada peta pertarungan baru antar partai.

Bahkan regulasi yang cenderung membatasi itu berimplikasi pada strategi distribusi caleg-caleg per Dapil dan kemampuan “siasat” caleg-caleg baru dalam mensosialisasikan diri dengan alat-alat peraga kampanye di ruang publik.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler