“Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu jelas menyebutkan, yang bisa disanksi akibat tidak disahkannnya Perda APBD adalah kepala daerah dan DPRD, bukan ASN,” tegas Woni.
Dengan demikian, tegas Woni ASN dipastikan ASN akan menerima gaji seperti biasa. Ia menjamin ASN akan tetap menerima gaji. Sebab, ASN itu masuk dalam postur anggaran yang biasa disebut ‘belanja yang bersifat mengikat’.
Dalam penjelasan Pasal 107 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, kata Woni, yang dimaksud dengan “belanja yang bersifat mengikat” adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa.
“Jadi clear, ASN tidak usah resah, gaji akan tetap diterima seperti biasanya,” tukas Woni.