27 C
Indramayu
Senin, April 7, 2025


Konsekwensi Gagal Disahkannya APBD 2023, Ketua Fraksi Golkar Beda Pendapat dengan Kepala BKD Soal ASN tak Menerima Gaji

Sekadar informasi, jumlah ASN di Kabupaten Indramayu yakni mencapai 10.275 orang. Sementara untuk tenaga PPPK yakni sebanyak 458 dan akan bertambah 505 orang hasil testing di tahun 2022. Lalu untuk gaji dan tunjangan ASN 1 tahun adalah Rp 924.929.283,798.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perda APBD Tahun 2023 gagal disahkan sehingga berkonsekwensi pada adanya sanksi berupa penahan gaji kepala daerah dan anggota DPRD. Bahkan menurut Ketua Fraksi Golkar, ASN pun tidak akan menerima gaji sebagai imbasnya.

- Advertisement -

“Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, Minggu (4/12/2022).

Namun beberapa kalangan menilai, konsultasi dan komunikasi dengan Kementrian Dalam Negeri seharusnya tidak perlu dilakukan jika sejak awal TAPD membangun komunikasi yang sehat dengan DPRD. Kegagalan pengesahan Perda APBD ini merupakan bukti komunikasi eksekutif-legislatif.

Baca Juga :  Bupati Nina: Torehkan Prestasi, tapi Jangan Berpuas Diri, terus Berjuang untuk Lebih Baik Lagi

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler