mhnews.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua tersangka kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu.
Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) BPR KR, S dan seorang debitur berinisial DH. Keduanya kini ditahan oleh Kejati Jabar, Senin, 5 Desember 2022.
- Advertisement -
Dalam kasus korupsi di BPR KR Indramayu tersebut penyidik Kejati Jabar menemukan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, S.H., M.H. menjelaskan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan.