Zaenuri menjelaskan, untuk bertahan hidup, Darmadi sangat bergantung pada ventilator yang terpasang di tubuhnya. Dari keterangan medis, PMI tersebut mengalami stroke.
Zaenuri menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga, Darmadi berangkat ke Jepang sejak Oktober 2018. Saat itu, Darmadi berangkat dengan inisiatif sendiri tanpa melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
“Yang bersangkutan berangkat ke Jepang menggunakan visa wisata. Di Jepang, Darmadi tinggal di rumah kontrakan bersama sejumlah TKI lainnya. Dia diketahui bekerja serabutan. Kadang kerja di bangunan, di perkebunan, dan lainnya, kerja serabutan lah,” ungkap Zaenuri.
Zaenuri menegaskan, meski berangkat secara unprosedural, namun Darmadi tetap harus mendapat perlindungan. Hal itu sesuai dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.