Kapolres M. Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan miras merupakan salah satu penyebab timbulnya penyakit masyarakat serta ganguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas).
Miras, lanjutnya, bisa menyebabkan seseorang berbuat kejahatan, memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas karena orang dalam pengarug alkohol cenderung berkendara ugal-ugalan, menjadi korban kecelakaan lalu lintas, ataupun hancurnya rumah tangga.
Lukman menambahkan, miras memberikan dampak buruk yang luar biasa dalam aspek kehidupan di masyarakat. Untuk itu, pihaknya bersama instansi terkait terus menekan peredaran miras tersebut.
”Peredaran miras juga bertentangan dengan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (mihol),” tegas Lukman.