Dengan kata lain, pilihan KPU Indramayu (tentu telah melalui kajian berbasis data jumlah penduduk dan prinsip-prinsip kesetaraan nilai suara per Dapil) tentang rekonstruksi Dapil untuk DPRD Indramayu dalam pemilu 2024 dengan tetap enam dapil dalam formasi Dapil baru sebagaimana dimuat media “mhnews.id” (14/12/2022) layak dipertimbangkan bahkan diperjuangkan untuk ditetapkan dalam surat keputusan (SK) KPU RI.
Yaitu Dapil I sebanyak 9 kursi (Kec. Indramayu, Balomgan, Pasekan, Sindang, Arahan, dan Cantigi). Dapil II sebanyak 7 kursi (Kec. Karangampel, Krangkeng, Kedokan Bunder, dan Juntinyuat). Dapil III sebanyak 9 kursi (Kec. Jatibarang, Sliyeg, Kertasemaya, Sukagumiwang, Tukdana, dan Bangodua).
Dapil IV sebanyak 8 kursi (Kec Lohbener, Widasari, Lelea, Losarang, Cikedung, dan Trisi). Dapil V  sebanyak 9 kursi (Kec Kandanghaur, Gabus Wetan, Kroya, Bongas, dan Patrol), dan Dapil VI sebanyak 8 kursi (Kec. Sukra, Anjatan, Haurgelis, dan Gantar).
Pertanyaan “sexi”nya, jika rekonstruksi Dapil baru di atas benar-benar ditetapkan secara resmi oleh KPU RI lalu partai mana kelak di Indramayu yang akan memperoleh “benefit” elektoral untuk dapat dikonversikan menjadi raihan kursi?