1. Tidaklah perbuatan keji (seperti bakhil, zina, minum khamr, judi, merampok dan lainnya) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit thâ’un dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang dahulu yang telah lewat.
2. Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan, kecuali mereka akan disiksa dengan paceklik, kehidupan susah, dan kezhaliman pemerintah.
3.Tidaklah mereka menahan zakat hartanya, kecuali hujan dari langit juga akan ditahan dari mereka. Seandainya bukan karena hewan-hewan, manusia tidak akan diberi hujan.
4. Orang-orang tidak membatalkan perjanjian Allâh dan perjanjian Rasul-Nya, kecuali Allah akan menjadikan musuh dari selain mereka (orang-orang kafir) menguasai mereka dan merampas sebagian yang ada di tangan mereka.