28.7 C
Indramayu
Minggu, September 22, 2024


Pasal Penghinaan kepada Presiden dalam RKUHP Dihidupkan, Bedakan Mengkritik dengan Menghina

mhnews.id.- Di tengah pro dan kotra serta aksi massa dari berbagai elemen masyarakat, RKUHP akan disahkan DPR esok. Salah satu pasal yang akan disahkan yaitu soal Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden atau dikenal masyarakat sebagai pasal penghinaan presiden.

Berikut bunyi Pasal 218 ayat 1 RKUHP versi 30 November yang mendapatkan banyak penolakan, khususnya dari kalangan mahasiswa dan aktivis prodemokrasi serta menimbulkan pro dan kontra.

- Advertisement -

Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” demikian bunyi ayat 2 yang memberikan batasan tegas.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler