28.2 C
Indramayu
Minggu, September 22, 2024


Pasal Penghinaan kepada Presiden dalam RKUHP Dihidupkan, Bedakan Mengkritik dengan Menghina

Penjelasan itu juga menyebutkan tegas: Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

- Advertisement -

Dalam Pasal 219 diperberat bila penyerangan harkat dan martabat itu dilakukan lewat ITE maka ancamannya menjadi 4 tahun penjara.

Di RKUHP itu juga disebutkan tegas bahwa delik di atas adalah delik aduan. Hal itu disebutkan dalam Pasal 220 RKUHP:

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler