28.2 C
Indramayu
Minggu, April 6, 2025


Pasal Penghinaan kepada Presiden dalam RKUHP Dihidupkan, Bedakan Mengkritik dengan Menghina

  1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  Saat Ganjar Ditanya Petugas Partai: "Saya Lahir Besar Gigembleng Partai, dan Saya tidak Pernah Loncat Kanan-Kiri”

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler