mhnews.id.- Pendaftaran calon DPD RI untuk Pemilu 2024 telah dibuka dan sedang berjalan tahapannya. KPU menjadwalkan untuk penyerahan berkas calon anggota DPD RI dilakukan pada 16-29 Desember 2022. Setelah itu dilanjutkan tahapan verifikasi administrasi pada 30 Desember 2022.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib, menuturkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI dari Jawa Barat harus mengantongi 5000 dukungan. Hal ini dapat dibuktikan dengan 5000 foto copy KTP pendukung.
“Kenapa 5000? Karena jumlah penduduk di Jawa Barat itu di atas 15 juta, sehingga jumlah dukungan KTP-nya harus minimal 5000 yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota se-Jawa Barat, yaitu sebanyak 14 kabupaten dan kota paling tidak sebaran KTP-nya,” jelasnya, Rabu (14/12/2022).
Ia mengatakan peminat masyarakat untuk menjadi anggota DPD RI dari Jawa Barat cukup antusias berkaca dari kontestasi sebelumnya. Pada pesta demokrasi 2019 terdapat sekira 50-an calon dan selalu ada sosok pendaftar dari Kabupaten Indramayu.