Arahan yang dimaksud yaitu, pertama, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan perspektif gender. Kedua, peningkatan peran ibu atau keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak.
Ketiga, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat, penurunan pekerja anak. Kelima, pencegahan perkawinan anak.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PPKB dan PPPA Indramayu, Sri Wulaningsih mengatakan PHI bertujuan mendorong peningkatan pengetahuan dan wawasan tentang sistem perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan.
Selain itu juga mendorong kepemimpinan perempuan di berbagai ranah dan tingkatan. “Serta mendorong korban kekerasan untuk berani melapor dan memelopori upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan,” ucapnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris