28.7 C
Indramayu
Minggu, September 22, 2024


RKUHP Disahkan, Setelah Diperjuangkan Setengah Abad Lebih Indonesia Kini Miliki KUHP Sendiri

mhnews.id.- Banyak masyarakat yang tidak tahu kalau KUHP yang selama ini dipakai di Indonesia merupakan buatan Belanda sehingga wajar jika dalam penerapannya sudah banyak yang tidak sesuai dengan kondisi kekinian.

Menyadari hal ini pemerintah sejak lama berupaya membuat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri. Namun karena berbagai hal, terutama mendapat penolakan dari masyarakat niat mulia itu tidak bisa dilanjutkan.

- Advertisement -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diperjuangkan sejak lama. Bahkan proses untuk membuat kitab hukum pidana itu telah berlangsung sejak 1963.

“RUU KUHP merupakan salah satu RUU yang disusun dalam suatu sistem hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda,” ujar Yasonna dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler